Indonesia sekarang tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia beberapa
tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yakni sistem
Demokrasi. Namun seiring perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tersebut.
Hal
ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari
proses demokrasi yang berjalan selama ini adalah keterlibatan dan peran
serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang
dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebuah
awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik ialah melibatkan rakyat
dalam proses pelaksanaannya. Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal -
awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi
yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif ,
yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung.
Proses
demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu
Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di
226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan
Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat
menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
Sebelum
masuk lebih jauh dalam pembahasan pelaksanaan demokrasi di Indonesia,
kita perlu memahami pengertian - pengertian Demokrasi menurut para ahli :
Menurut Internasional Commision of Jurits
// Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana
kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang
bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah
rakyat.
Menurut Lincoln //
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong
// Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
kepada mayoritas itu.
Selain memahami pengertian Demokrasi, perlu
kiranya kita kembali menilik sejarah dari demokrasi itu sendiri.
Dimana awal dari Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata ‘demokrasi’ berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak
abad ke-18, bersa-maan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak
negara. Demokrasi berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedau-latan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat
yg sejajar satu sama lain.
Pembahasan I : Demokrasi Di Indonesia Saat Ini
Demokrasi
Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin
luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi.
Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan
bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka,
demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai
sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan
adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena
itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di
Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam
sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara
lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti
oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu
diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu
1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa
muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain
memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat).
Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga
mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat
(senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004.
Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk
Pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek
yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres
tidak diperoleh pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk
mendapatkan legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan
pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu pilkada
gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti pemilu
Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level
jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses
pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu,
yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu.
Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini
dibutuhkan birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun
pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6.
Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang
aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam
Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan
proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca
pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat
membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk
memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal,
mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang
idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung
kepada tebal-tipisnya kantong para politisi.
Semua ini dan
indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat dengan payung
UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan memiliki
posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta
demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi
kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa
Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan,
dan persaiangan tingkat global.
Oleh karena itu, sinkronisasi
antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan
malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk
pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja. Jadi,
demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi
bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Kesimpulan
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum
membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di
praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara.
Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging.
Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di
antara warga negara.
Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi
bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh
kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.Namun, itu belum
terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga
negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi.
Orang-orang
kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan,
supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah
kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau
mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga
dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di
praktekan.
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi. tanggal 21 April 2009 pukul. 19.20 WIB
Dahlan, Saronji, , S.Pd, M.Pd. Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta,2003
Alfian dan Oetojo Oesman, Demokrasi Indonesia, Jakarta,2002
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta,2006
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html. tanggal 21 April 2009 pukul 19.20 WIB
Archive
Categories
- agama (9)
- bahasa jawa (9)
- belajar php (10)
- blog (44)
- budidaya (13)
- cara memasak (14)
- fisika (4)
- internet (1)
- ips (12)
- kesehatan (5)
- kewirausahhan (12)
- kimia (3)
- komputer (16)
- limbah (22)
- matematika (1)
- memperbaiki handphone (13)
- pendidikan (23)
- pendidikan kewarganegaran (22)
- story (15)
- tentang burung (3)
Sabtu, 28 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Parikan (4 wanda + 4 wanda) x 2 a. Pitik blorok, manak siji. Jare kapok, malah ndadi b. Wajik klithik, gula Jawa. Luwih becik, sing pr...
-
Kegiatan surat menyurat merupakan bagian dari pekerjaan administratif dimana merupakan bagian dari unit administrasi. Pengertian Surat Pen...
-
Smash adalah suatu pukulan yang kuat dimana tangan kontak dengan bola secara penuh pada bagian atas, sehingga jalannya bola terjal deng...
-
1. Contoh Surat Undangan Mugi Katur Panjenenganipun Bpk./Ibu/Sdr.________ wonten ing Palenggahan. Bissmillahirohmaanirrohim Assalamu ...
-
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dihadapi tugas untuk membuat Contoh Surat Edaran Sederhana . Tampak sepele sih, tapi surat ini sa...
-
Inggris adalah Negara kerajaan tertua di dunia. Juga Negara yang mempunyai persemakmuran paling banyak. Selain itu,inggris memberikan kont...
0 komentar:
Posting Komentar