Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi
oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko
kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai
bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada
masa yang akan datang.
Bagaimana
K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan,
kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau
alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang
disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah
terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya
kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran
lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja
diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat
kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3
dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya
kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang
dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan,
kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar
ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan
manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan
jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur,
analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut
mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi
K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama
Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini
ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi
menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator.
Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda
dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun,
dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam
lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja.
Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi
industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang
dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja
(occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada
awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada
era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja
(personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat
dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence
(kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk
assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini
berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab
pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan
kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak
pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak
Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan
penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya,
pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan
perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah
berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut
sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang
dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en
Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang
pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia)
dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi
Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan
Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi
Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi
bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena
Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan
keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai
dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3
baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya
investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur).
Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang
ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No.
1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No.
14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak
menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma
kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat
kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang
angkasa.
Pengaturan
hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha.
Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor
perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam
sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur
(pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan
nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi
manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak
hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa.
Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika
negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup.
Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan
mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada
urutan pertama sebagai syarat investasi.
engertian Prosedur Kerja K3
Banyak yang bingung tentang
pengertian prosedur kerja k3 dengan istilah lainnya yang bisa dibilang
mirip seperti tata kerja atau pun system.
Berikut ini Anda akan secara jelas
diterangkan tentang pengertian prosedur kerja yang di kutib dari wikipedia dan
menurut saya sangat berguna bagi Anda.
Tata kerja
Tata kerja merupakan cara pekerjaan dengan benar dan berhasil guna atau bias mencapai tingkat efisien yang maksimal.
Tata kerja merupakan cara pekerjaan dengan benar dan berhasil guna atau bias mencapai tingkat efisien yang maksimal.
Prosedur
Prosedur merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana, kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
Prosedur merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana, kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
Sistem
Sistem merupakan susunan antara tata kerja dengan prosedur yang menjadi satu sehingga membentuk suatu pola tertentu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Sistem merupakan susunan antara tata kerja dengan prosedur yang menjadi satu sehingga membentuk suatu pola tertentu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Di setiap perusahaan mereka menyebutnya
bermacam-macam. Ada yang bilang SOP atau Standard Operating Procedure, SWI atau
Standard Working Instruction PI atau project instruct dan masih banyak lagi.
Kita tidak perlu dibuat bingung dengan maksud dari pengertian ini. Ini semua
tujuannya sama dan hanya kebijakan dari perusahaan itu saja yang membedakannya.
Pengertian Prosedur Kerja K3
Seperti halnya pengertian prosedur
kerja k3 yang di bahas di atas, di sini saya coba mendefinisikan tentang
prosedur kerja K3 yang merupakan cara untuk melakukan pekerjaan mulai awal
hingga akhir yang didahului dengan penilaian resiko terhadap pekerjaan tersbut
yang mencakup keselamatan dan kesehatan terhadap karyawan.
Kita pernah melihat suatu pekerjaan itu
diselesaikan tetapi kecelakaan masih juga terjadi. Setelah di investigasi
ternyata pekerja tersebut telah mengikuti prosedur kerja yang diberikan oleh
perusahaan. Setelah ditemukan akar permasalahannya, ternyata prosedur kerja
yang disosialisasikan tidak mempertimbangkan segi keselamatannya sehingga
kecelakaan pun terjadi.
Disinilah pentingnya pembuatan prosedur
kerja K3 yang didasari oleh penilaian resiko baik itu resiko cidera, sakit
akibat kerja, kerusakan peralatan dan lingkungan.
Manfaat Prosedur Kerja K3
Manfaat prosedur kerja k3 ini tidak
hanya berdampak pada karaywan akan tetapi juga berdapak pada perusahaan itu
sendiri.
Berikut ini manfaat yang bisa diambil
jika perusahaan itu menerapkan prosedur kerja K3
1. Pekerjaan merasa aman melakukan
pekerjaannya dan perusahaan juga diuntungkan karena tidak harus mengeluarkan
biaya penyembuhan terhadap karyawan yang celakan akbit kerja
2. Hemat waktu – karena kawayan tidak
harus berfikir panjang dan hanya mengikuti prosedur yang telah diterapkan
Sebenarnya masih banyak manfaat yang
bisa didapatkan baik itu oleh perusahaan atau pun karyawan dengan adanya
prosedur kerja k3 yang jelas.
0 komentar:
Posting Komentar