Langkah – langkah lebih lanjut tentang yang harus dilakukan oleh negara
–negara anggota PBB guna penyelesain sengketa secara damai diuraikan
dalam Bab IV (Pacific Settlement of Disputes)
Terkait hal –hal tersebut PBB mempunyai berbagai cara
yang terlembaga dan termuat didalam Piagam PBB. Di samping itu PBB
mempunyai cara informal yang lahir dan berkembang dalam pelaksanaan
tugas PBB sehari –hari. Cara –cara ini kemudian digunakan dan diterapkan
dalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara negara anggotanya.
Dalam upayanya menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional, PBB memiliki empat kelompok tindakan, yang saling
berkaitan satu sama lain dan dalam pelaksanaanya memerlukan dukungan
dari semua anggota PBB agar dapat terwujud. Keempat kelompok tindakan
itu adalah sebagai berikut.2
1. Preventive Diplomacy
Preventive Diplomacy adalah suatu tindakan
untuk mencegah timbulnya suatu sengkta di antara para pihak, mencegah
meluasnya suatu sengketa, atau membatasi perluasan suatu sengketa. Cara
ini dapat dilakukan oleh Sekjen PBB, Dewan Keamanan, Majelis Umum, atau
oleh organisasi –organisasi regional berkerjasama dengan PBB. Misalnya
upaya yang dilakukan oleh Sekjen PBB sebelumnya Kofi Annan dalam
mencegah konflik Amerika Serikat – Irak menjadi sengketa terbuka
mengenai keenganan Irak mengizinkan UNSCOM memeriksa dugaan adanya
senjata pemusnah massal di wilayah Irak, walaupun upaya tersebut
akhirnya menemui jalan buntu.
2. Peace Making
Peace Making adalah tindakan untuk
membawa para pihak yang bersengketa untuk saling sepakat, khususnya
melalui cara –cara damai seperti yang terdapat dalam Bab VI Piagam PBB.
Tujuan PBB dalam hal ini berada diantara tugas mencegah konflik dan
menjaga perdamaian. Di antara dua tugas ini terdapat kewajiban untuk
mencoba membawa para pihak yang bersengketa menuju kesepakatan dengan
cara –cara damai.
Dalam perananya disini, Dewan Keamanan hanya
memberikan rekomendasi atau usulan mengenai cara atau metode
penyelesaian yang tepat setelah mempertimbangkan sifat sengketanya.3
3. Peace Keeping
Peace Keeping adalah tindakan untuk
mengerahkan kehadiran PBB dalam pemeliharaan perdamaian dengan
kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Biasanya PBB mengirimkan
personel militer, polisi PBB dan juga personel sipil. Meskipun sifatnya
militer, namun mereka bukan angkatan perang.
Cara ini adalah suatu teknik yang ditempuh untuk mencegah konflik maupun untuk menciptakan perdamaian. Peace Keeping merupakan “penemuan” PBB sejak pertama kali dibentuk, Peace Keeping telah menciptakan stabilitas yang berarti diwilayah konflik. Sejak 1945 hingga 1992, PBB telah membentuk 26 kali operasi Peace Keeping.
Sampai Januari 1992 tersebut, PBB telah menggelar 528.000 personel
militer, polisi dan sipil. Mereka telah mengabdikan hidupnya dibawah
bendera PBB. Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang berasal dari 43
negara telah gugur dalam melaksanakan tugasnya.
4. Peace Building
Peace Building adalah tindakan untuk
mengidentifikasi dan mendukung struktur –struktur yang dan guna
memperkuat perdamaian untuk mencegah suatu konflik yang telah didamaikan
berubah kembali menjadi konflik. Peace Building lahir setelah
berlangsungnya konflik. Cara ini bisa berupa proyek kerjasama konkret
yang menghubungkan dua atau lebih negara yang menguntungkan diantara
mereka. Hal demikian tidak hanya memberi kontribusi bagi pembangunan
ekonomi dan sosial, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan yang merupakan
syarat fundamental bagi perdamaian.
5. Peace Enforcement
Disamping keempat hal tersebut, sarjana Amerika Latin, Eduardo Jimenez De Arechaga, memperkenalkan istilah lain yaitu Peace Enfocement
(Penegakan Perdamaian). Yang dimaksud dengan istilah ini adalah
wewenang Dewan Keamanan berdasarkan Piagam untuk menentukan adanya suatu
tindakan yang merupakan ancaman terhadap perdamaian atau adanya
tindakan agresi. Dalam menghadapi situasi ini, berdasarkan Pasal 41 (Bab
VII), Dewan berwenang memutuskan penerapan sanksi ekonomi, politik atau
militer. Bab VII yang membawahi Pasal 41 Piagam ini dikenal juga
sebagai “gigi”-nya PBB (the “teeth” of the United Nations)4
Contoh dar penerapan sanksi ini, yaitu Putusan Dewan
Keamanan tanggal 4 November 1977. putusan tersebut mengenakan embargo
senjata terhadap Afrika Selatan berdasarkan Bab VII Piagam sehubungan
dengan kebijakan Negara tersebut menduduki Namibia (UNSC Res.418[1971]).
Termuat dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa “shall, first of all, seek a resolution by negotiation…,” tersirat
bahwa penyelesaian sengketa kepada organ atau badan PBB hanyalah
“cadangan”, bukan cara utama dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Namun
demikian, ketentuan tersebut tidak ditafsirkan manakala sengketa lahir.
Para pihak tidak boleh menyerahkan secara langsung sengketanya kepada
PBB sebelum semua cara penyelesaian sengketa yang ada sudah dijalankan.
Pada kenyataanya bahwa organ utama PBB dapat secara langsung menangani
suatu sengketa apabila PBB memandang bahwa suatu sengketa sudah
mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Organ – organ utama PBB
bedasarkan Bab III (Pasal 7 ayat (1)) Piagam PBB terdiri dari Majelis
Umum , Dewan Keamanan, ECOSOC, Dewan Peralihan, Mahkamah Internasional
dan Sekertariat. Organ-organ ini berperan penting dalam melaksanakan
tugas dan fungsi PBB. Terutama dalam memelihara perdamaian dan keamanan
internasional, sesuai dengan kaedah keadilan dan prinsip hukum
internasional.5
1 J.G. Merrills, International Disputes Settlement, Cambrige: CambrigeU.P., 2nd ed., 1995,hlm.179
2 Boutros Boutros-Ghali, An Agenda for Peace, New York: United Nations,1992,hlm.12
3 Eduardo Jimenez De Arechaga, United Nations Security Council, Encylopedia of Public International Law, Instalment 5 1983, hlm.346
4 Thomas M. Franck and Faiza Patel, UN Police Action in Lieu of War: The Order Chapters,85:1 AJIL,65 (1991)
5 Huala Adolf, SH.,LL.M., Ph.D, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika. Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar