Ketentuan
- ketentuan prosedural dalam penyelesaian internasional berada di luar
kekeuasan negara - negara yang bersengketa. Ketentuan - ketentuan
tersebut sudah ada sebelum lahirnya sengketa - sengketa dan hal ini
terdapat dalam Bab III statuta. Mengenai isi ketentuan - ketentuan
prosedural dicatat bahwa proses di depan mahkamah mempunyai kesamaan
dengan yuridksi intern suatu Negara, yaitu
Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya.
a. Sidang - sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedang sidang - sidang arbitrase tertutup. Tentu saja rapat para hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
Sanksi
dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa suatu pemerintahan atau individu
yang bersangkutan telah melakkukan pelanggaran terhadap traktat atau
konvensi - konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau
kejahatan humaniter. Dalam hal ini, sesungguhnya pemerintah atau
individu mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran
tersebut, tetapi tidak melakukan apa - apa untuk mencegah terjadinya
perbuatan tersebut.
Berikut
ini terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur penyelesaian
sengketa internasional melalui mahkamah internasional.
a. Wewenang Mahkamah
Mahkamah dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi.
Tindakan sementara ialah tindakn yang diambil mahkamah untuk melindungi
hak - hak dan kepentingan pihak yang bersengketa sambil menunggu
keputusan dasar atau penyelesaian lainnya yang akan ditentukan mahkamah
secara defenitif.
b. Penolakan Hadir di Mahkamah
Apabila
salah satu pihak yang bersengketa menolak hadir dalam pengadilan yang
diselenggarakan oleh mahkamah internasional, maka pihak lain dapat
meminta mahkamah internasional mengambil keputusan untuk mendukung
tuntutannya.
Negara
bersengketa yang tidak hadir di mahkamah yang di mahkamah tidak
menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan dengan syarat
seperti tercantum dalam pasal 53 ayat 2 statuta. Pasal tersebut
menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan keputusan kepada pihak yang tidak
hadir, mahkamah harus yakin bahwa ia buka saja mempunyai wewenang,
melainkan juga keputusannya betul - betul di dasarkan atas fakta dan
hukum.
B. Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Keputusan
mahkamah internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim -
hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yang
menentukan. Keputusan mahkamah terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Bagian
pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak - pihak
yang bersengketa, serta wakil - wakilnya, analisis mengenai fakta -
fakta, dan argumentasi hukum pihak - pihak yang bersengketa.
2. Bagian kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah.
3. Bagian ketiga berisikan dispositif yang didalamnya terdapat keputusan mahkamah yang mengikat negara - negara yang bersengketa.
Pasal 13 Pakta Liga Bangsa - Bangsa telah menegaskan jika suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan, dewan dapat mengusulkan tindakan - tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan tesebut. Selain itu Piagam PBB dalam pasal 94 menjelaskan hal - hal berikut :
a. Tiap - tiap negara anggota PBB harus melaksanakan keputusan mahkamah internasonal dalam sengketa
b. Jika
negara yang bersengketa tidak melaksanakan kewajiban - kewajiban oleh
mahkamah kepadanya, negara pihak lain dapat mengajukan persoalannya
kepada Dewan Keamanan. Kalau perlu, dapat membuat rekomendasi -
rekomendasi atau memutuskan tindakan - tindakan yang akan diambil supaya keputusan tersebut dilaksanakan.
C. Peranan Hukum Internasional dalam Menjaga Perdamaian Dunia
Permasalahan
yang terjadi antara satu negara dan negara lain atau satu negara dan
banyak negara akan dapat menimbulkan konflik dan pertentangan, baik
dalam kaitannya dengan hak suatu negara atau banyak negara, maupun
dengan kebiasaan seoran kepala negara, diplomatik atau duta besar.
Berikut
ini adalah beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional
(berdasarkan sumber - sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia.
a. Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai (Antartic Treaty) pada tahun 1959.
b. Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) pada tahun 1968.
c. Perjanjian
damai Dayton (Ohio-AS) pada tahun 1995 yan mengharuskan pihak Serbia,
Muslim Bosnia, da Kroasia mematuhinya. Untuk mengatasi perjanjian
tersebut, NATO menempatkan pasukannya guna menegakkan hukum
internasional yang telah disepakati.
0 komentar:
Posting Komentar